Sabda Nabi Shollallohu alaihi Wasallam
النكاح سنتي, فمن رغب عن سنتي فليس منّي
''Nikah
itu adalah sunnah-ku, barang siapa membenci sunnahku, bukanlah bagian
dari kami.'' (HR Imam Bukhari Jilid IV Hadits No 1582) Matan yang sama
juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Anas bin Malik ra di
dalam Shahihnya Jilid II )
Hadits tersebut menjelaskan bahwa menikah termasuk sunnah (jalan hidup)
yang disukai oleh Islam. Karena menikah merupakan satu-satunya jalan
untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan wanita. Tidak ada
jalan lain untuk menghalalkan hubungan dan interaksi antara laki-laki
dan wanita kecuali dengan menikah. Menikah adalah fitrah kehidupan
manusia yang menghendaki kesucian, kemulyaan, kehormatan sekaligus
bermartabat. Menikah merupakan garis pembeda antara kehidupan manusia
yang suci dengan kehidupan binatang. Menikah adalah cara hidup dan
sunnah yang sangat disukai oleh Allah dan dijalankan oleh para Nabi.
Menikah merupakan jalan untuk meraih keturunan yang suci, jauh dari keaiban dan kerendahan hidup.Allah SWT berfirman :
"Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya,
dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak." (QS An-Nisa : 1)
Islam
berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai naluri sexual (gharizatun
nau') baik laki-laki atau perempuan. Dan naluri ini menuntut untuk
dipenuhi agar tercipta kehidupan yang tenang. Pemenuhan terhadap
kebutuhan ini bersifat pasti, sebagaimana kepastian Allah telah
menciptakan naluri itu pada diri manusia. Hal ini agar kehidupan
manusia tetap berkembang, dinamis dan menemukan kepuasan di dalam
hidupnya. Oleh karena itu, Allah pun menurunkan aturan aturan yang
tegas bagaimana manusia harus memenuhi kebutuhan naluri sexnya. Dan
hanya satu jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya, yaitu dengan
cara menikah. Inilah cara yang sah dan suci sesuai dengan fitrah
manusia yang menghendaki kesucian, kemuliaan, dan martabat yang tinggi.
Jalan itulah yang membedakan antara manusia dan binatang, antara
manusia yang bermartabat dengan manusia yang hina, antara manusia
berperadaban dengan primitif.
Hal
ini berbeda dengan masyarakat Barat dimana interaksi dan hubungan
antara laki-laki dan perempuan diatur berdasarkan konsep kebebasan
sexual (Al-hurriyah al-jinsiyyah). Dasar inilah yang kemudian
dijadikan dalil /argumentasi untuk menghalalkan segala bentuk hubungan
antara laki-laki dan perempuan , asalkan tidak ada individu yang
dilanggar hak-haknya. Menikah menurut konsep Barat, bukan satu-satunya
jalan untuk mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Yang
paling penting adalah bagaimana masing-masing merasakan kepuasan sexual
sekalipun tanpa diikat dengan tali pernikahan.
Di antara sekian banyak hikmah menikah adalah:
1. Menghalalkan perbuatan yang dianggap haram sebelum pernikahan terjadi.
Dengan menikah, maka hal-hal yang diharamkan sebelum menikah dan
menimbulkan dosa, setelah menikah akan menjadi perbuatan yang disukai
oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga mendatangkan pahala. Misalnya,
mencium sebelum menikah merupakan dosa, tetapi setelah menikah menjadi
ibadah. Atau berhubungan badan sebelum menikah merupakan perbuatan dosa
yang pelakunya wajib dihukum cambuk 100 kali, tetapi setelah menikah
menjadi suatu kewajiban sekaligus akan mendatangkan pahala yang besar.
2. Melatih seseorang untuk bertanggung jawab kepada orang lain.
Pernikahan tidak hanya sekedar menghalalkan hubungan badan antara
laki-laki dan perempuan. Tetapi lebih dari itu, menikah merupakan akad
perjanjian yang mengandung konsekuensi berat (miitsaqon ghaliidha)
antara laki-laki dan perempuan untuk masing-masing bertanggung jawab
terhadap pasangannya. Suami bertanggung jawab menafkahi (lahir dan
batin) kepada isteri, sebaliknya isteri bertanggung jawab melayani dan
taat kepada suami. Begitulah seterusnya, begitu banyak kewajiban yang
harus dipikul seorang suami atau isteri dalam mengarungi kehidupan
rumah tangga. Dan masing-masing akan dimintai pertangungjawaban
terhadap tugas dan kewajibannya.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa.
Sebagaimana fitrah manusia yang memiliki naluri sexual, dan menuntut
untuk segera dipenuhi ketika ada stimulan dari luar yang mengakibatkan
bangkitnya naluri sex, dan pertimbangan lingkungan yang tidak mendukung
untuk menahan nafsu, maka faktor-faktor tersebut berpengaruh besar
terhadap kecenderungan seseorang untuk berbuat maksiat. Dan menikah
merupakan jalan satu-satunya serta terbaik untuk menyalurkan naluri
biologisnya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina.
4. Memperbanyak kerabat dan saudara.
Menikah juga akan berakibat memperbanyak saudara, kerabat. Dan
memperbanyak kerabat serta saudara merupakan jalan yang sangat disukai
oleh Islam.
5. Sebagai ladang beramal sehingga akan mendatangkan pahala yang banyak.
Sebagaimana diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan sebelum menikah
mendatangkan dosa, tetapi setelah menikah akan dapat mendatangkan
pahala. Seorang suami pergi pagi pulang sore membanting tulang untuk
mencari nafkah buat keluarga, maka setiap langkahnya akan bernilai
pahala dan setiap sendok (Jawa: puluk) akan dibalas dengan pahala yang
besar. Dan berapa banyak dosa yang tidak dapat dihapus dengan sholat,
puasa, zakat, haji atau dzikir, tetapi hanya dapat dihapus dengan
kepayahan dan kesulitan dalam mencari nafkah.Begitu juga sebaliknya,
seorang isteri akan diberikan pahala yang besar (surga) ketika ia dapat
menjalankan kewajibannya dengan baik, misalnya sholat wajib, puasa
ramadlon, taat kepada suami dan menjaga harta suami dan kehormatan
diri. Amal-amal tersebut akan menjadi penyebab seorang isteri akan
mendapat jaminan sebagai ahli surga. Belum lagi pahala mengasuh dan
mendidik anak-anaknya yang kelak akan menjadi anak-anak shalehah dengan
sumbangan do'a dan amalnya, maka orang tua juga akan mendapatkan
limpahan pahala yang tiada taranya.
6. Mengikuti sunnah atau jalan hidupnya para nabi.
Di antara sekian banyak sunnah dan jalan hidup yang sangat disukai oleh
para nabi adalah persoalan nikah. Termasuk Rasulullah SAW yang sangat
menganjurkan umatnya yang telah mampu menjalani kehidupan berumah
tangga agar segera melangsungkan pernikahan, karena hal itu akan lebih
bisa menjaga dari perbuatan maksiat.
7. Mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalehah.
Sebagaimana salah satu tujuan menikah adalah mendapatkan keturunan.
Karena dengan menikah, populasi manusia tidak akan punah, terus
berkembang. Begitu juga Islam menganjurkan kepada umatnya untuk
memperbanyak keturunan yang berkualitas. Semakin banyak manusia yang
lahir dengan kualitas yang baik, sholeh, maka bumi ini akan dihuni oleh
orang-orang yang senang bertasbih, bertahmid, takbir dan tahlil kepada
Allah.
8. Mendapatkan sakinah (ketenangan), mawaddah(cinta kasih) dan rahmah (kasih sayang).Hikmah
lainnya adalah agar antara suami dan isteri mendapatkan ketenangan di
dalam hidupnya dengan kehadiran pasangan yang sholeh dan sholehah,
naluri biologisnya terlampiaskan, dan mendapatkan teman hidup yang mau
mendengarkan segala keluhan hatinya. Dengan kata lain, masing-masing
menjadi tempat berlabuh bagi pasangannya.
9. Sebagai jalan untuk mendapatkan ridha Allah.
Dan puncak segala tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan ridha
dari Allah SWT. Karena inilah jalan satu-satunya untuk menghalalkan
hubungan antara laki-laki dan perempuan agar mencapai ridha Allah SWT.
Di dalamnya terkandung hikmah yang sangat besar bagi kehidupan manusia
bagi orang-orang yang mau berfikir.
10.Memperbanyak manusia yang akan bertasbih, bertahmid dan takbir kepada Allah.
Sekian
banyak hikmah yang dikandung dalam pernikahan tersebut, maka Islam
tidak menyukai umatnya yang hidup membujang, menyendiri, tidak mau
menanggung resiko akibat beratnya pernikahan, atau dengan alasan yang
lain.
Dalam
Tafsir Ibnu Katsir, Al-Mujahid (seorang ulama tabi'in) mengatakan bahwa
ada beberapa orang laki-laki , di antaranya Utsman bin Madh'un dan
Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan dikebiri. Maka
turunlah ayat :
يا أيّها الذين امنوا لا تحرّموا طيّبات ما أحلّ الله لكم ولا تعتدوا . إن
الله لا يحبّ المعتدين (سورة المائدة :87)
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik
dari apa yang dihalalkan oleh Allah untuk kamu dan janganlah kamu
melewati batas, karena sesungguhnya Allah, tidak suka kepada
orang-orang yang melewati batas." (QS al-Maidah :87)
Jadi
tidak disukainya oleh Rasulullah SAW prinsip hidupnya tiga orang
sahabat tersebut, karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah
manusia, Islam tidak ingin memberatkan kehidupan manusia sehingga
sampai harus mengucilkan diri dari kehidupan manusia, tidak mau
menikah, berpuasa terus-menerus sehingga melemahkan badan, atau ibadah
terus-menerus sehingga hak-hak tubuh dan orang lain tidak diperhatikan.
Prinsip-prinsip tersebut tidak sesuai dengan fitrah manusia, dan
prinsi-prinsip keadilan kepada manusia.
Islam
bukanlah agama kependetaan , yang menjauhkan manusia dari pernikahan.
Islam tidak membenci pernikahan sebagaimana tatacara dan tuntunan hidup
yang dilakukan oleh para pendeta dan pastur. Mereka menganggap suci
orang yang tidak menikah, sekaligus mereka dianggap sebagai orang yang
tidak memiliki dosa, sehingga berhak untuk membaptis seseorang yang
berbuat dosa. Karena cara kehidupan seperti itu tidak sesuai dengan
fitrah manusia sekaligus juga menentang fitrah penciptaannya sendiri,
yaitu keharusan adanya penyaluran kebutuhan gharizatun nau' (naluri
sexual). Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya yang mampu
melangsungkan pernikahan untuk melakukan jalan itu. Apalagi terhadap
mereka yang secara ekonomi sudah mampu dan takut terjerumus ke dalam
perbuatan dosa, maka hal itu menjadi wajib adanya. Rasulullah SAW
bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر
وأحصن للفرج (رواه البخاري )
"Hai
para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka
kawinlah, karena dia dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (HR Imam Bukhari)
Dari Sa'id bin Abu Waqqash berkata:
ردّ رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتّل ولو
أذن له لا ختصينا
"Rasulullah
SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang.
Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (HR Imam
Bukhari)
Oleh
karena itu, Islam tidak menyukai hidup membujang, takut menikah karena
tidak mau menanggung resiko, atau takut menikah karena persoalan
rezeki, atau tidak mau menikah karena ingin seluruh hidupnya akan
dipersembahkan untuk Allah semata.
Berkaitan dengan takut menikah karena persoalan rezeki, maka Allah SWT telah memberikan jaminan:
Normal 0 false false
false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */
table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt
0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New
Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
"Kawinkanlah anak-anak kamu
(yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah pantas kawin dari
hamba-hambamu yang laki-laki atau hamba-hambamu yang perempuan. Jika
mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan
kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya." (QS an-Nur :32)
Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
ثلا ثة حقّ على الله عونهم : الناكح الذي يريد العفاف والمكاتب الذي يريد
الا راء , والغازي في سبيل الله
"Ada tiga golongan yang sudah
pasti akan ditolong Allah, yaitu pertama, orang yang kawin dengan
maksud untuk menjaga kehormatan diri; kedua, seorang hamba sahaya yang
ingin memerdekakan diri (hamba mukatab); dan ketiga, seorang yang
berperang di jalan Allah." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah , an-Nasai,
dan al-Hakim)
Menikah
merupakan jalan untuk meraih sakinah (ketenangan hidup), cinta-kasih
(mawaddah) dan kasih-sayang (rahmah). Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan dan
dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir." (QS Ar-Ruum : 21)
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya wanita itu datang
dan pergi bagaikan setan. Maka jika kamu melihat kepada wanita (lain),
datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menenteramkan
gejolak hatimu."( HR Muslim hadits No 1322)
"Jika ada di antara kamu yang
tergoda hatinya kepada seorang wanita, maka hendaklah dia pulang kepada
isterinya. Sesungguhnya yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak
jiwanya." (HR Imam Muslim)
Menikah akan menjauhkan masyarakat dari kehidupan yang penuh dosa dan hina serta kerendahan martabat.
"Hai para pemuda !Barangsiapa
yang mampu berumah tangga, maka kawinlah! Karena perkawinan itu
melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang
tidak mampu kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng
baginya." (HR Imam Bukhari Jilid IV)