Pertanyaan:
Bapak kyai
pengasuh kolom Fasalu. Saya menanyakan kasus. Misalnya saya shalat Jum’at dan
terlambat datang. Saya menjumpai imam ketika itu sudah memasuki rakaat kedua.
Pada kasus ini sikap apa yang harus saya lakukan? kedua, bagaimana bila saat
itu saya datang dan menjumpai imam telah duduk tasyahud (menjelang salam)? Saya
mengharapkan jawaban Bapak kyai sekaligus beserta dalilnya agar semakin mantap.
Santri, di bumi Allah Jombang.
Jawaban:
Bila
ketepatan datang terlambat pada saat shalat Jum’at dan masih menjumpai rakaat
kedua, setidak-tidaknya yaitu menjumpai imam tengah melaksanakan ruku’, maka
saudara tinggal melanjutkan menambah satu rakaat yang tertinggal tadi segera
setelah imam usai salam, seperti layaknya bila ketinggalan pada shalat fardlu
yang lain. Sementara bila keterlambatan saudara sampai menyebabkan tidak
menjumpai rakaat kedua sama sekali, seperti hanya menjumpai duduk tasyahudnya
imam menjelang salam, maka tindakan yang mesti dilakukan ialah segera
melanjutkan shalat empat rakaat. Ini merupakan madzhab yang dipilih oleh Imam
Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnul Mubarak, dan Suf-yan Ats Tsauri. Menurut ulama
pengikut madzhab Syafi'i (Syafi’iyah) tindakan ini dikenal dengan ungkapan:
“Shalat tanpa niat dan niat tanpa shalat.”
Dasar dari
sikap-sikap tersebut ialah hadits:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلاَةِرَكْعَةً
فَقَدْأَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Barangsiapa menjumpai satu
rakaat shalat, sesungguhnya dia telah menjumpai shalatnya. (H.R. Abu Dawud I : 292 nomor 1121 dan
Tirmidzi II : 19 nomor 523)
Sedang
menurut Imam Abu Hanifah, selama masih menjumpai imam shalat Jum’at meski pun
pada waktu tasyahud (ujung rakaat kedua), maka seseorang hanya meneruskan
shalat Jum’atnya (dua rakaat), bukan melanjutkan shalat empat rakaat (shalat
Dhuhur). (Tuhfatul Ahwadzi III : 62)