Shalat Jum’at Terlambat

    Author: Unknown Genre: »
    Rating


    Pertanyaan:
    Bapak kyai pengasuh kolom Fasalu. Saya menanyakan kasus. Misalnya saya shalat Jum’at dan terlambat datang. Saya menjumpai imam ketika itu sudah memasuki rakaat kedua. Pada kasus ini sikap apa yang harus saya lakukan? kedua, bagaimana bila saat itu saya datang dan menjumpai imam telah duduk tasyahud (menjelang salam)? Saya mengharapkan jawaban Bapak kyai sekaligus beserta dalilnya agar semakin mantap.
    Santri, di bumi Allah Jombang.
    Jawaban:
    Bila ketepatan datang terlambat pada saat shalat Jum’at dan masih menjumpai rakaat kedua, setidak-tidaknya yaitu menjumpai imam tengah melaksanakan ruku’, maka saudara tinggal melanjutkan menambah satu rakaat yang tertinggal tadi segera setelah imam usai salam, seperti layaknya bila ketinggalan pada shalat fardlu yang lain. Sementara bila keterlambatan saudara sampai menyebabkan tidak menjumpai rakaat kedua sama sekali, seperti hanya menjumpai duduk tasyahudnya imam menjelang salam, maka tindakan yang mesti dilakukan ialah segera melanjutkan shalat empat rakaat. Ini merupakan madzhab yang dipilih oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnul Mubarak, dan Suf-yan Ats Tsauri. Menurut ulama pengikut madzhab Syafi'i (Syafi’iyah) tindakan ini dikenal dengan ungkapan: “Shalat tanpa niat dan niat tanpa shalat.”
    Dasar dari sikap-sikap tersebut ialah hadits:
    مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلاَةِرَكْعَةً فَقَدْأَدْرَكَ الصَّلاَةَ
    Barangsiapa menjumpai satu rakaat shalat, sesungguhnya dia telah menjumpai shalatnya. (H.R. Abu Dawud I : 292 nomor 1121 dan Tirmidzi II : 19 nomor 523)

    Sedang menurut Imam Abu Hanifah, selama masih menjumpai imam shalat Jum’at meski pun pada waktu tasyahud (ujung rakaat kedua), maka seseorang hanya meneruskan shalat Jum’atnya (dua rakaat), bukan melanjutkan shalat empat rakaat (shalat Dhuhur). (Tuhfatul Ahwadzi III : 62)

    Leave a Reply

    Shoutul Haromain FM


    Streaming Islam Android App on Google Playstore

    follow me

    VISITOR

    free counters