Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Kyai, saya ingin bertanya. Di
lingkungan ana ada pemahaman bahwa orang yang junub sebelum sempat mandi
janabat lalu rambutnya jatuh atau kukunya dipotong maka rambut dan kuku
tersebut harus dicari, dikumpulkan, lalu disertakan dalam mandi janabat. Bila tidak, menurut pemahaman itu, rambut
dan kuku tersebut kelak berubah menjadi api neraka. Apakah benar pemahaman
tersebut? Bila benar, tidakkah hal ini akan menyulitkan umat? Mohon dijelaskan
kedudukannya secara benar. Bila memang hukum memastikan demikian, maka tidak
ada jalan lain kecuali ana harus mengikutinya.
Jazakumullah.
Jazakumullah.
Musthofa Alydrus, Jl Masjid At Taqwa 23 Telagamas Ampenan
Utara Mataram NTB
Jawaban:
Pemahaman bahwa rambut orang junub yang
jatuh dan kukunya yang dipotong harus dicari, dikumpulkan, lalu disertakan
dalam mandi janabat (mandi untuk menghilangkan hadats besar) insya Allah
berdasarkan pada hadits yang bunyinya sebagai berikut:
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ (لَمْ يَغْسِلْهَا ) فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ.
“Barangsiapa
meninggalkan satu tempat rambut dari janabat (tidak membasuhnya) maka dengan
itu ia akan diperlakukan begini dan
begini dari api neraka (gambaran tentang beratnya balasan siksa di
neraka) (HR
Abu Daud jilid I hal 65 no. hadits 249,di dalam sanadnya terdapat Atho'
binSaib).
Dalam hadits ini, perawi pertamanya adalah
sahabat Ali bin Abi Thalib ra. yang karena hadits
ini Beliau senantiasa gundul (memotong pendek) rambutnya karena takut jika air
tidak dapat sampai pada pangkal rambutnya (ushuulus sya'ar) ketika mandi
janabat. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah kata-kata tempat rambut atau
pangkal rambut, bukan ditujukan pada rambutnya. Ummu Salamah diperintah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mandi besar untuk tidak
usah melepas gelungnya. (Bulughul Maram no. hadits 131). Madzhab Syafi'i
sendiri berpendapat wajib sampainya air ke pangkal rambut. Sedangkan, hadits
yang memerintahkan membasuh seluruh rambut yang teksnya berbunyi :
اِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ وَاَنْقُوْا اْلبَشَرَ
"Sesungguhnya
di bawah tiap-tiap rambut ada janabat maka basuhlah seluruh rambut dan bersihkanlah
kulit".
Menurut ittifaq ulama, hadits ini dhoif, karena di dalam sanadnya terdapat
Harts bin Wajih, ia munkar haditsnya. (lihat Abu Daud jilid I hal 65 no.
hadits 248 dan Bulughul Maram no. hadits 134).
Sementara
itu, Imam Atho' (generasi tabi'in) dalam Shahih Al Bukhari Sindy Jilid I hal 62 berpendapat bahwa orang yang junub
boleh berbekam (canduk), boleh memotong kukunya, dan boleh pula memotong
rambutnya sekalipun orang yang junub tersebut belum berwudlu.
Jadi,
tidak perlu mencari rambut yang rontoh ketika mandi janabat kemudian
dikumpulkan jadi satu dan dibasuh bersama-sama. Akan kerepotan sekali jika
rambut yang rontok ketika mandi janabat tersebut jatuh dan tidak tahu
tempatnya. Semoga bermanfaat.[]