Rambut dan Kuku Janabat Menjadi Api

    Author: Unknown Genre: »
    Rating


    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum wr. Wb.
    Kyai, saya ingin bertanya. Di lingkungan ana ada pemahaman bahwa orang yang junub sebelum sempat mandi janabat lalu rambutnya jatuh atau kukunya dipotong maka rambut dan kuku tersebut harus dicari, dikumpulkan, lalu disertakan dalam mandi janabat. Bila tidak, menurut pemahaman itu, rambut dan kuku tersebut kelak berubah menjadi api neraka. Apakah benar pemahaman tersebut? Bila benar, tidakkah hal ini akan menyulitkan umat? Mohon dijelaskan kedudukannya secara benar. Bila memang hukum memastikan demikian, maka tidak ada jalan lain kecuali ana harus mengikutinya.
    Jazakumullah.
    Musthofa Alydrus, Jl Masjid At Taqwa 23 Telagamas Ampenan Utara Mataram NTB
    Jawaban:
    Pemahaman bahwa rambut orang junub yang jatuh dan kukunya yang dipotong harus dicari, dikumpulkan, lalu disertakan dalam mandi janabat (mandi untuk menghilangkan hadats besar) insya Allah berdasarkan pada hadits yang bunyinya sebagai berikut:
    مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ (لَمْ يَغْسِلْهَا ) فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ.
    “Barangsiapa meninggalkan satu tempat rambut dari janabat (tidak membasuhnya) maka dengan itu ia akan diperlakukan begini dan  begini dari api neraka (gambaran tentang beratnya balasan siksa di neraka) (HR Abu Daud jilid I hal 65 no. hadits 249,di dalam sanadnya terdapat Atho' binSaib).
    Dalam hadits ini, perawi pertamanya adalah sahabat Ali bin Abi Thalib ra. yang karena hadits ini Beliau senantiasa gundul (memotong pendek) rambutnya karena takut jika air tidak dapat sampai pada pangkal rambutnya (ushuulus sya'ar) ketika mandi janabat. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah kata-kata tempat rambut atau pangkal rambut, bukan ditujukan pada rambutnya. Ummu Salamah diperintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mandi besar untuk tidak usah melepas gelungnya. (Bulughul Maram no. hadits 131). Madzhab Syafi'i sendiri berpendapat wajib sampainya air ke pangkal rambut. Sedangkan, hadits yang memerintahkan membasuh seluruh rambut yang teksnya berbunyi :

    اِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ وَاَنْقُوْا اْلبَشَرَ

    "Sesungguhnya di bawah tiap-tiap rambut ada janabat maka basuhlah seluruh rambut dan bersihkanlah kulit". Menurut ittifaq ulama, hadits ini dhoif, karena di dalam sanadnya terdapat Harts bin Wajih, ia munkar haditsnya. (lihat Abu Daud jilid I hal 65 no. hadits 248 dan Bulughul Maram no. hadits 134).
    Sementara itu, Imam Atho' (generasi tabi'in) dalam Shahih Al Bukhari Sindy Jilid I  hal 62 berpendapat bahwa orang yang junub boleh berbekam (canduk), boleh memotong kukunya, dan boleh pula memotong rambutnya sekalipun orang yang junub tersebut belum berwudlu.
    Jadi, tidak perlu mencari rambut yang rontoh ketika mandi janabat kemudian dikumpulkan jadi satu dan dibasuh bersama-sama. Akan kerepotan sekali jika rambut yang rontok ketika mandi janabat tersebut jatuh dan tidak tahu tempatnya. Semoga bermanfaat.[]

    Leave a Reply

    Shoutul Haromain FM


    Streaming Islam Android App on Google Playstore

    follow me

    VISITOR

    free counters