Kesejajaran Antara Istri dan Orang Tua

    Author: Unknown Genre: »
    Rating


    Upaya untuk menjadikan keluarga sakinah memerlukan usaha yang keras dan sungguh-sungguh. Tidak jarang di tengah perjalanan membina keluarga sakinah ditemui hambatan yang bisa jadi memporakporandakan sesuatu yang telah dibina selama ini. Terhadap hambatan yang muncul baik dari pihak istri maupun suami, maka sikap yang bisa dikembangkan adalah at-taghôful, yaitu sikap melupakan kesalahan yang telah dilakukan, menganggap kesalahan itu tidak pernah terjadi. Semua itu bergantung bagaimana suami menempatkan diri sebagai pemimpin dan istri sebagai orang yang terpimpin.

    Gaya kepemimpinan suami dalam keluarga mempunyai karakter sendiri yang berbeda dengan gaya kepemimpinan di kalangan militer. Berbeda pula dengan gaya kepemimpinan kepala negara dan model kepemimpinan lainnya. Bagaimana model ideal kepemimpinan suami dalam keluarga?

    Rasulullah Saw. telah memberikan arahan yang jelas. Beliau adalah model kepemimpinan ideal seorang suami kepada keluarganya, yakni terhadap istri dan anaknya. Rasulullah Saw. bersabda, "Sebaik-baik kamu adalah sebaik-baik kamu dalam keluargamu. Dan aku adalah paling baik diantara kamu dalam urusan keluargaku."

    Lelaki adalah pemimpin wanita. Mengapa lelaki dijadikan pemimpin wanita? Pertama, lelaki mempunyai kelebihan terhadap wanita. Kedua, lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada istri secara materi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat An-Nisâ': 34,


    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….”

    Kelebihan lelaki terhadap wanita di antaranya dari segi fisik, lelaki lebih kuat daripada wanita. Di samping itu, dalam pelaksanaan agama, lelaki lebih sempurna. Wanita dalam setiap bulan terhalang dalam penunaian kewajiban agama, seperti ketika haid. Dalam hal akal, kesaksian seorang lelaki sebanding dengan dua orang wanita. Dalam hal perwarisan, bagian laki-laki dua kali bagian wanita. Dalam hal talaq, pihak lelaki yang berhak menjatuhkan talaq. Demikian pula dalam hal ruju', lelaki yang berhak berkata memutuskan ruju' ataukah tidak, baik bil qouli (dengan ucapan) maupun bil fi'li (dengan perbuatan) seperti mencium.

    Dengan demikian, kepemimpinan lelaki atas wanita merupakan suatu hal yang syar'i (berdasarkan hukum/disyariatkan). Perwujudan kepemimpinan lelaki atas wanita, di antaranya berwujud:
    a. Ar-Rô'is, yaitu menempatkan lelaki sebagai pemimpin keluarga (istri dan anaknya).
    b. Kabîruha, yaitu menganggap lelaki sebagai orang yang tertua atau dituakan dalam keluarga.
    c. Al-Hâkim 'alaiha, yaitu lelaki mempunyai hak untuk memutuskan perkara keluarga yang bisa jadi tidak boleh dibantah.
    d. Muaddibuha, yaitu lelaki berhak memberikan pelajaran kepada istri ketika melakukan kesalahan. Bentuk pemberian pelajaraan ini antara lain bisa berupa tidak mengajaknya bicara, tidur di tempat terpisah (tidak seranjang), sampai ke tingkat memukul yang tidak menimbulkan cedera.

    Berkaitan dengan kepemimpinan lelaki atas wanita, ada dua hal yang perlu diperhatikan lelaki, yaitu husnul khuluq (berakhlaq yang baik) dan husnul jiwar (berbuat baik dalam hal bersanding/bertetangga). Bila dua hal tersebut di atas bisa dipraktikkan oleh suami, maka akan mampu memakmurkan rumah tangga, dalam arti mampu mengantarkan sebuah keluarga yang harmonis, bahagia dan sakinah.

    Persoalan berakhlaq terhadap istri termasuk hal yang sangat mendapatkan perhatian Rasulullah Saw. Bahkan, saat beliau akan wafat, salah satu wasiat beliau adalah tentang berbuat baik terhadap istri di samping masalah sholat. Rasulullah Saw. bersabda, “Takutlah pada Allah, takutlah pada Allah dalam masalah istri. Sebab, sesungguhnya seorang istri itu ibarat tawanan yang berada dalam kekuasaanmu. Kamu mengambil yang berada dalam kekuasaanmu. Kamu mengambil mereka dengan perjanjian dan farji-farji mereka menjadi halal buatmu dengan kalimat Allah.” Dalam hadits yang lain beliau bersabda, “Mintalah wasiat demi kebaikan untuk istri-istrimu.” Dari sini bisa diambil kesimpulan agar suami meminta nasihat kepada orang yang ahli di bidang tersebut, yakni para kyai, ulama atau yang lainnya.

    Kewajiban memperlakukan istri dengan baik (wa’âsyirûhunna bil ma’rûf) setingkat dengan kewajiban berbuat baik terhadap orang tua (washôhin humâ fiddunyâ ma’rûfa). Hal itu berarti bahwa cara kita berbuat baik terhadap istri tidak jauh berbeda dengan cara kita berbuat baik terhadap kedua orang tua. Bila dalam diri seorang istri terdapat kekurangan yang tidak disukai, maka sesungguhnya di samping kekurangannya itu terdapat kebaikan yang banyak. Apalagi, adanya kekurangan dan kelebihan itu merupakan sunnatullah yang terdapat dalam setiap diri seseorang.

    Salah satu istri Rasulullah Saw. yang bernama Sayyidah Shofiyah mempunyai kekurangan, yaitu banyak bicaranya, yang mungkin saja dari banyaknya bicara ini akan mengakibatkan banyaknya kesalahan yang ditimbulkan. Dan sifat ini akan di-talaq-nya. Namun, niat itu dilarang Allah karena di samping kekurangan tersebut, ternyata Sayyidah Shofiyah mempunyai kelebihan yang luar biasa, yaitu ahli puasa dan ahli qiyâmullail.

    Adanya kesejajaran antara memperlakukan istri dengan memperlakukan kedua orang tua menunjukkan betapa pentingnya kedudukan istri di hadapan suami. Termasuk di dalamnya adalah seorang suami harus berhati-hati memperlakukannya. Bagaimana memperlakukan istri dengan baik, tidak ada jalan lain kecuali melihat kembali lembaran hidup Rasulullah Saw. berkaitan dengan akhlak beliau terhadap istri-istrinya. Di antara akhlak beliau adalah:

    a. Jamîlul usroh, yaitu cara bergaul yang baik. Perwujudan sifat ini adalah sifat saling mengerti. Bila saling pengertian – terhadap kelemahan dan kelebihan - ini telah tertanam dalam kedua belah pihak, maka pergaulan yang baik di antara suami istri akan terwujud. Tidak ada lagi perasaan mau menang sendiri. Bila suatu saat salah satu berada dalam keadaan emosi, maka yang lainnya menghadapinya dengan kelemahlembutan. Bila ada masalah yang apabila disampaikan secara jujur akan menimbulkan keretakan keluarga, maka dalam hal ini diperbolehkan untuk “berbohong”. Berbohong ini tujuannya adalah lil ishlâh (untuk perbaikan).

    b. Dâimul busyri, yaitu selalu memperlihatkan wajah yang berseri-seri. Memperlihatkan wajah yang berseri-seri (jawa: sumeh) merupakan cermin kelemahlembutan hati dan perasaan. Suami dalam menghadapi persoalan apapun bersikap tenang, tidak mudah emosi. Istri yang cenderung mengedepankan perasaan daripada akalnya akan mudah meluapkan emosi. Bila emosi ini dihadapi dengan emosi pula, maka keutuhan rumah tangga menjadi terancam. Biasanya, setelah permasalahan dijelaskan dengan gamblang menggunakan pendekatan logika, maka istri akan menyadari kesalahannya. Di sinilah arti penting dari sifat kedua ini.

    c. Yudâ’ibu ahlahu wayatalathhofu bihim, yaitu melakukan sesuatu yang menyenangkan keluarga dan berbuat lemah lembut kepadanya. Termasuk ke dalam sifat ini bermain-main seperti anak kecil. Rasulullah Saw. pernah bermain gobag-sodhor dengan Aisyah. Di antara mereka berdua meraih kemenangan secara bergantian. Perbuatan seperti itu bisa dilakukan untuk membina keluarga yang harmonis sekalipun dengan melakukan perbuatan yang lazim dilakukan anak kecil. Oleh karena itu, suami istri harus mengetahui kesenangan masing-masing. Misalnya, istri senang dielus-elus rambutnya atau suami senang dipijat punggungnya sebelum tidur, maka suami atau istri harus melakukan apa yang menjadi kesenangan masing-masing. Keharmonisan rumah tangga inilah yang merupakan harapan suami istri (litaskunû ilaiha).

    d. Yuwassi’uhum nafaqôtahu, yaitu memberikan kelonggaran dalam masalah nafkah. Seorang suami jangan sampai mempunyai sifat cupar, selalu menghitung-hitung atau membatasi anggaran. Walhasil, urusan mengatur uang belanja sebaiknya diserahkan kepada istri. Sudah tentu, dalam membelanjakan harta, seorang istri harus menyesuaikan dengan kemampuan suami. Tatkala rezekinya longgar, istri membelanjakan sesuatu yang cukup istimewa. Sebaliknya, ketika sempit, istri harus berhemat atau tidak selalu menuruti keinginannya dan mampu membuat skala prioritas.

    e. Yudhôhiku nisâ’ahu, yaitu menyenangkan istri dengan menciptakan suasana yang bahagia, membuat istri selalu gembira. Suami berusaha menjalin komunikasi yang harmonis, fleksibel, tidak kaku, ewuh-pakewuh seperti antara seorang raja dengan punggawanya.

    f. Mengumpulkan para istri setiap malam di rumah istri yang mendapat giliran kemudian makan malam bersama-sama. Setelah itu, istri yang tidak mendapatkan giliran pulang ke rumahnya masing-masing.

    g. Rasulullah tidur bersama istri dengan satu lamping (fi syi’ârin wâhid). Maksudnya, bagian atas terbuka dan bagian bawah tertutup (memakai sarung). Tentang hadits yang mengatakan bahwa bila ada suami istri berkumpul dalam keadaan telanjang bulat seperti dua ekor babi yang sedang bertengkar (jw: gelut), maka hadits itu ternyata munkar, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

    h. Rasulullah sebelum tidur masih menyempatkan diri untuk bercengkrama dengan keluarganya. Materi pembicaraan bebas, yang penting dapat membuat suasana tidak kaku, bisa tertawa atau tersenyum bersama.

    Dari sini sangat jelas bahwa suami hendaknya selalu berupaya untuk membuat istri menjadi bahagia. Selanjutnya, istri pun harus berupaya agar suami menjadi bahagia. Jadi, upaya timbal balik dari kedua belah pihak sangat diharapkan. Di antara hal yang patut diperhatikan istri dalam kaitannya dengan membahagiakan suami adalah tidak menuntut sesuatu di luar batas kemampuan suami. Dalam hal ini, istri harus mempunyai sifat qônaah, menerima apa yang ada. Selain itu, sikap terhadap suami jangan berubah-ubah atau bersikap tetap dalam segala situasi dan kondisi. Misalnya, sikap istri ketika rezeki longgar harus sama dengan ketika rezeki sempit.

    Wallôhu a’lamu bish-showâb.

    Leave a Reply

    Shoutul Haromain FM


    Streaming Islam Android App on Google Playstore

    follow me

    VISITOR

    free counters