MAKNA RIDLO

    Author: Unknown Genre: »
    Rating



    وَرِضًا بِقَضَاءِ الله حَجِى فَعَلَى مَرْكُوْزَتِهِ فَعُجِ
    Dan ridlo pada ketentuan Alloh adalah suatu keharusan
    Demikian pula pada kehendak-Nya mestilah dimantapkan
    Ridlo adalah kata sifat yang mudah diucapkan, namun juga kata kerja yang sulit dilakukan. Ridlo terhadap ketentuan Alloh swt secara mutlak berarti tidak menunjukkan keengganan ataupun penentangan terhadap takdir-Nya, manis atau pahit. Ridlo dengan makna yang demikian adalah suatu keniscayaan demi menyatakan keimanan. Tak dapat lagi dibantahkan.
    Dalam makna yang lain, ridlo dimutlakkan sebagai sikap senang dan bahagia bagaimanapun keadaan hidup yang dialami. Inilah makna yang dikehendaki disini. Sebagaimana ucapan para arif billah, “ Ridlo adalah mengeluarkan seluruh ketidaksukaan terhadap ketentuan takdir dari dalam hati, sehingga tak ada padanya kecuali rasa senang dan bahagia terhadap ketentuan itu atau ia adalah kebahagiaan hati dalam merasakan pahitnya takdir sebagaimana merasakan manisnya atau juga ia adalah menerima hukum ilahi dengan senang hati.”
    Rabi’ah al adawiyah pernah ditanya,” Kapankah seorang hamba menjadi ridlo ?” Ia menjawab : “ Bila ia merasa bahagia oleh keburukan (takdir) sebagaimana ia merasa bahagia oleh kenikmatan.”
    Seorang ulama salaf berkata :” andaikan tubuhku terpotong gunting, niscaya hal itu lebih aku sukai dari pada harus mengatakan pada sesuatu yang telah ditakdirkan Alloh swt.” Seandainya hal itu tak ditakdirkan !”
    Akhi fillah, ukhti fillah ! sudahlah tentu makna ridlo diatas menempati martabat yang tinggi dan teratas dibanding makna sebelumnya, tak akan mencapainya kecuali mereka para pemilik maqam dan para peraih puncak jalan penghambaan. Dan selayaknya seorang arif itu mencari makna hidup serta menemukan hakikatnya, sebab itulah puncak tertinggi martabat ridlo. Dengan kata lain, sebutlah hal tersebut sebagai maksud dari setiap akal sehat, cita-cita yang tinggi, dan jiwa yang bersih.
    Sedangkan makna ketentuan ( qodlo ) Alloh auatu saat dimutlakkan sebagai hukum ilahi. Dan disaat yang lain dimutlakkan sebagai esensi perkara yang ditakdirkan padanya. Nabi saw bersabda :
    تَعَوَّذُوْا بِالله مِنْ جَهْدِ الْبَلاَءِ وَدَرْكِ الشَّقَاءِ وَسُوْءِ اْلقَضَاءِ
    “ Mohonlah kalian perlindungan kepada Alloh dari sulitnya ujian, kecelakaan yang tak henti-henti, dan buruknya ketentuan (Qodlo’).” (HR. Bukhari)
    Di antara qodlo tersebut ada yang diridloi dan diperintahkan semisal iman, dan kepatuhan ( ketaatan). Diantaranya juga ada yang dibenci dan dilarang semisal kufur, serta maksiyat ( durhaka). Semua itu adalah makhluk ( ciptaan) Alloh swt, terjadi menurut kehendak-Nya karena telah pasti dinyatakan oleh dalil qoth’I bahwa tak ada sesuatupun yang terjadi didalam kekuasaan-Nya kecuali apa yang telah Ia kehendaki. Ridlo pada jenis qodlo yang pertama adalah wajib. Sedangkan ridlo pada jenis yang kedua adalah haram.
    Alloh swt berfirman : “ Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. “ ( QS. Yusuf : 40) “ Dan kita disuruh agar menyerahkan diri kepada Tuhan semesta alam.” (QS. Al An’am: 71) “ Dan telah Ku- ridlai Islam itu jadi agama.”(QS. AL Maidah:3) “ Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha:132) “ Dan Dia tidak meridlai kekafiran bagi hamba-Nya.” (QS. Az Zumar : 7) dan juga disebutkan dalam QS. Al A’raf :28, QS An Nahl : 90, QS. At Taubah : 96.
    Hujjatul Islam Imam al Ghozali mengatakan, “ Sesungguhnya keburukan dan kebaikan keduanya adalah masuk pada wilayah keinginan dan kehendak Alloh swt. Namun keburukan merupakan satu maksud dari kehendak yang dibenci, sedangkan kebaikan merupakan maksud lain dari kehendak yang diridlai.”
    Abu Sa’id al kharraz pernah ditanya : “ Apakah seorang hamba boleh bersikap ridlo sekaligus merasa enggan ( menentang), yakni dengan merunut pada satu perkara yang ditentukan oleh takdir ?.” ia menjawab : “ Iya, boleh seorang hamba bersikap ridlo pada Tuhannya sekaligus merasa enggan ( menentang ) atas dirinya sendiri dan atas segala penghalang yang memisahkannya dari Alloh swt.”
    Akhi fillah, ukhti fillah ! maksud dari jawaban Abu Sa’id al kharraz diatas adalah mengenai sikap seseorang yang ridlo pada ketentuan takdir atas dirinya melalui sudut pandang bahwa ketentuan itu merupakan satu maksud dari kehendak Alloh ta’ala yang dibenci oleh-Nya. Sedangkan dari sudut yang lain ia memandang bahwa kebenciannya pada perbuatan buruk itu merupakan usaha seorang hamba dan menjadi sifat yang disandangkan padanya bukan pada Allah swt.
    Adapun perbuatan buruk yang telah dihasilkan tersebut adalah dinisbatkan pada Alloh swt dari sisi penciptaan atau permujudannya dan dinisbatkan pada hamba dari sisi usaha atau hasil pencapaiannya. Maka ridlo jangan saling dinafikan dengan sesuatu yang ditentukan Alloh atau dengan sesuatu yang tidak ditentukan oleh-Nya, semisal kufur dan maksiat. Sebagaimana halnya juga sikap ridlo terhadap ketentuan ( qodlo’) tidak dinafikan dengan wujudnya bala’ (ujian). Dengan satu catatan bahwa ia mensyukuri kasih sayang Alloh yang ada pada bala’ tersebut, bukan sebaliknya, mengeluh dan mengadu.
    Akhi fillah, ukhti fillah ! setiap sesuatu ada maqamnya, dan setiap maqam ada haknya. Maka berikanlah setiap maqam akan haknya, dan jangan sampai tergolong sebagai orang-orang yang lalai lagi melalaikan. Wallohu A’lam ! ( WAA. Ibramimy)

    Leave a Reply

    Shoutul Haromain FM


    Streaming Islam Android App on Google Playstore

    follow me

    VISITOR

    free counters