
  Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau  pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren  Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat  Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat  memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan  komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab  tidak disertakan. Redaksi)
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi)  via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas  audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan  lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan  terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang  dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan  sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar  tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali  dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar  "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka  yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat  efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk  menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang  dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau  hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster,  facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh  yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim  tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk  dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung.  Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada  hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan  jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena  belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu).  Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat  atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon,  SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan  syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya  haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Author:
Unknown
Genre:
 »
Other..
Rating
Posted by Unknown
 Posted on 



